Menulis sebagai Medium Mewujudkan HAM di Lapas Anak
Pembahasan
mengenai hak asasi manusia, seringkali kita lihat dari dialog-dialog di acara
televisi, termasuk pada mimbar akademik, baik melalui seminar maupun lokakarya.
Tidak terkecuali jurnal-jurnal ilmiah bereputasi. Bagi kalangan awam, HAM
secara konseptual barangkali sulit untuk dipahami, meskipun sudah lebih dari
setengah abad diperingati setiap tanggal 10 Desember. Akan tetapi, dalam hal
implementasi, masyarakat Indonesia dengan keanekaragaman suku dan budaya sudah
jauh-jauh hari menerapkan.
Secara
konsep hukum dan normatif hak asasi manusia melekat pada individu, berlaku
kapanpun, dimanapun, dan kepada siapapun, sehingga bersifat universal. HAM
sendiri dalam implementasinya dialamatkan pada negara. Sehingga negara harus
mengemban kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi
manusia. Termasuk di dalamnya dengan mencegah dan menindaklanjuti pelanggaran.
Hak
yang sudah melekat pada individu ini, juga tidak terbatas pada individu dewasa
saja. Melainkan juga pada anak-anak, termasuk pada anak yang masih berada di
dalam kandungan maupun berada dalam proses pembinaan di Lembaga Pembinaan
Khusus Anak (LPKA)/Lapas Anak. Komitmen dalam melindungi hak anak tertuang
dalam UU 35/2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak dan UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dalam
UU 39/1999 tentang HAM, hak anak juga dibicarakan secara gamblang. Kita bisa
melihatnya dalam Pasal 52 hingga Pasal 66. Dalam Pasal 52 Ayat 1 dan 2
menerangkan: “Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga,
masyarakat, dan negara; dan Hak anak adalah hak asasi manusia dan untuk
kepentingannya hak anak itu diakui dan dilindungi oleh hukum bahkan sejak dalam
kandungan.”
Begitu
juga dalam UUD 1945. Sebagai contoh dalam Pasal 28 B Ayat (2) yang menegaskan bahwa:
“Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta
berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.” Ketentuan
tersebut telah memberikan landasan yang jelas bahwa anak berhak untuk hidup,
tumbuh dan berkembang serta berhak untuk memperoleh perlindungan dari
kekerasan.
Hanya
saja akan berbeda perlakuannya pada anak yang sedang berada di dalam masa
pemidanaan di Lapas Anak. Kondisi anak yang teralienasi membuat anak tidak bisa
tumbuh secara normal sesuai dengan tahap perkembangannya. Meskipun hak anak
tetap dilindungi sedemikian rupa. Dalam UU SPPA Anak yang berada di dalam
pembinaan di LPKA di sebut Anak Didik Pemasyarakatan atau Andikpas.
HAM dalam konteks Andikpas
Sebagai
pembimbing kemasyarakatan, tugas saya adalah melaksanakan penelitian
kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan pada anak dalam
proses peradilan pidana. Pendampingan tersebut mulai saya lakukan dari tahap
pra-adjudikasi, adjudikasi, hingga post-adjudikasi. Tahapan ini dimulai dari
pemeriksaan di tingkat kepolisian, pelimpahan di kejaksaan, sidang di
pengadilan, hingga aftercare. Kami juga melakukan pembimbingan pada anak
yang berada di dalam Lapas anak.
Dalam
konteks Andikpas, petugas pemasyarakatan mempunyai kewajiban dalam mewujudkan
hak anak. Hak-hak anak tersebut tertuang dalam PP 32/1999 tentang Syarat dan
Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Isinya mengenai hak
untuk beribadah; hak perawatan rohani dan jasmani; hak memperoleh pendidikan
dan pengajaran; serta hak pelayanan kesehatan dan makanan.
Berdasarkan
data smslap.ditjenpas.go.id, terdapat 1.597 anak yang saat ini menjalani
proses pembinaan. Di Kalimantan barat sendiri berjumlah 46 anak, di mana Andikpas
yang berada di Lapas Anak Sungai Raya berjumlah 23 anak. Mereka berasal dari
berbagai latar belakang kasus hukum yang berbeda.
Upaya
memaksimalkan pemenuhan hak anak juga semakin diperhatikan baik oleh instansi
pemasyarakatan sendiri maupun berbagai LSM yang aktif memberikan edukasi pada
Andikpas. Kepedulian seperti ini sangat membekas pada anak yang sedang
menjalani masa pidana karena mereka lebih merasa dihargai dan tidak
terkucilkan.
Beberapa
temuan yang menarik saya dapatkan ketika memberikan pelatihan menulis pada
anak. Saya dapat melihat bagaimana sudut pandang mereka dalam melihat dunia di
sekitarnya. Saya juga lebih dapat memahami kebutuhan-kebutuhan psikologis yang
mereka rasakan dan tidak pernah bisa tersampaikan.
Kelas
menulis merupakan upaya untuk memahami itu semua, tentang bagaimana konsep diri
mereka yang terbentuk ketika berada di dalam Lapas Anak.
Kelas Menulis di Lapas Anak
Manfaat
pelatihan menulis dapat kita lihat dari penelitian yang dilakukan oleh
Usrayanti, dengan judul Efektivitas Terapi Menulis Ekspresif Terhadap Emosi
Marah Pada Remaja Di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makasar. Hasil
penelitian ini mengungkapkan bahwa terapi menulis ekspresif dapat dijadikan
sebagai sarana katarsis.
Melalui
terapi menulis, remaja di Lapas juga bisa menyalurkan dan mengekspresikan emosi
negatif. Sehingga dapat dijadikan sebagai pertolongan pertama pada remaja
apabila membutuhkan media untuk mengeluarkan emosi. Anak-anak mengaku lebih
lega ketika sudah menuangkan berbagai permasalahannya ke dalam tulisan.
Dalam
kelas menulis yang kami lakukan, beberapa anak yang kami pikir pendiam justru
dapat menyampaikan berbagai macam hal melalui tulisan. Mulai dari perasaannya
tinggal di Lapas, harapannya pada masyarakat, bagaimana dia menilai dirinya
sendiri, penerimaan diri, konsep diri, ketakutan-ketakutan, hubungan dengan
sesama penghuni, cita-cita, penyesalan, dan bagaimana mereka memandang peran
orang tua selama ini.
Hal
ini mengindikasikan sekat-sekat rasa canggung dan takut dapat dihilangkan
melalui sarana tulisan. Apabila dikelola secara lebih terstruktur tentu dapat
dijadikan sebagai sebuah pendekatan yang baik dalam memahami lebih jauh lagi
tentang diri Anak. Sehingga pengembangan pribadi anak dapat tumbuh sesuai
dengan minat dan bakat.
Komentar