Menulis sebagai Medium Mewujudkan HAM di Lapas Anak

 


 

Pembahasan mengenai hak asasi manusia, seringkali kita lihat dari dialog-dialog di acara televisi, termasuk pada mimbar akademik, baik melalui seminar maupun lokakarya. Tidak terkecuali jurnal-jurnal ilmiah bereputasi. Bagi kalangan awam, HAM secara konseptual barangkali sulit untuk dipahami, meskipun sudah lebih dari setengah abad diperingati setiap tanggal 10 Desember. Akan tetapi, dalam hal implementasi, masyarakat Indonesia dengan keanekaragaman suku dan budaya sudah jauh-jauh hari menerapkan.

Secara konsep hukum dan normatif hak asasi manusia melekat pada individu, berlaku kapanpun, dimanapun, dan kepada siapapun, sehingga bersifat universal. HAM sendiri dalam implementasinya dialamatkan pada negara. Sehingga negara harus mengemban kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia. Termasuk di dalamnya dengan mencegah dan menindaklanjuti pelanggaran.

Hak yang sudah melekat pada individu ini, juga tidak terbatas pada individu dewasa saja. Melainkan juga pada anak-anak, termasuk pada anak yang masih berada di dalam kandungan maupun berada dalam proses pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)/Lapas Anak. Komitmen dalam melindungi hak anak tertuang dalam UU 35/2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Dalam UU 39/1999 tentang HAM, hak anak juga dibicarakan secara gamblang. Kita bisa melihatnya dalam Pasal 52 hingga Pasal 66. Dalam Pasal 52 Ayat 1 dan 2 menerangkan: “Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara; dan Hak anak adalah hak asasi manusia dan untuk kepentingannya hak anak itu diakui dan dilindungi oleh hukum bahkan sejak dalam kandungan.”

Begitu juga dalam UUD 1945. Sebagai contoh dalam Pasal 28 B Ayat (2) yang menegaskan bahwa: “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.” Ketentuan tersebut telah memberikan landasan yang jelas bahwa anak berhak untuk hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak untuk memperoleh perlindungan dari kekerasan.

Hanya saja akan berbeda perlakuannya pada anak yang sedang berada di dalam masa pemidanaan di Lapas Anak. Kondisi anak yang teralienasi membuat anak tidak bisa tumbuh secara normal sesuai dengan tahap perkembangannya. Meskipun hak anak tetap dilindungi sedemikian rupa. Dalam UU SPPA Anak yang berada di dalam pembinaan di LPKA di sebut Anak Didik Pemasyarakatan atau Andikpas.  

HAM dalam konteks Andikpas

Sebagai pembimbing kemasyarakatan, tugas saya adalah melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan pada anak dalam proses peradilan pidana. Pendampingan tersebut mulai saya lakukan dari tahap pra-adjudikasi, adjudikasi, hingga post-adjudikasi. Tahapan ini dimulai dari pemeriksaan di tingkat kepolisian, pelimpahan di kejaksaan, sidang di pengadilan, hingga aftercare. Kami juga melakukan pembimbingan pada anak yang berada di dalam Lapas anak.

Dalam konteks Andikpas, petugas pemasyarakatan mempunyai kewajiban dalam mewujudkan hak anak. Hak-hak anak tersebut tertuang dalam PP 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Isinya mengenai hak untuk beribadah; hak perawatan rohani dan jasmani; hak memperoleh pendidikan dan pengajaran; serta hak pelayanan kesehatan dan makanan.

Berdasarkan data smslap.ditjenpas.go.id, terdapat 1.597 anak yang saat ini menjalani proses pembinaan. Di Kalimantan barat sendiri berjumlah 46 anak, di mana Andikpas yang berada di Lapas Anak Sungai Raya berjumlah 23 anak. Mereka berasal dari berbagai latar belakang kasus hukum yang berbeda.

Upaya memaksimalkan pemenuhan hak anak juga semakin diperhatikan baik oleh instansi pemasyarakatan sendiri maupun berbagai LSM yang aktif memberikan edukasi pada Andikpas. Kepedulian seperti ini sangat membekas pada anak yang sedang menjalani masa pidana karena mereka lebih merasa dihargai dan tidak terkucilkan.

Beberapa temuan yang menarik saya dapatkan ketika memberikan pelatihan menulis pada anak. Saya dapat melihat bagaimana sudut pandang mereka dalam melihat dunia di sekitarnya. Saya juga lebih dapat memahami kebutuhan-kebutuhan psikologis yang mereka rasakan dan tidak pernah bisa tersampaikan.

Kelas menulis merupakan upaya untuk memahami itu semua, tentang bagaimana konsep diri mereka yang terbentuk ketika berada di dalam Lapas Anak.     

Kelas Menulis di Lapas Anak

Manfaat pelatihan menulis dapat kita lihat dari penelitian yang dilakukan oleh Usrayanti, dengan judul Efektivitas Terapi Menulis Ekspresif Terhadap Emosi Marah Pada Remaja Di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makasar. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa terapi menulis ekspresif dapat dijadikan sebagai sarana katarsis.

Melalui terapi menulis, remaja di Lapas juga bisa menyalurkan dan mengekspresikan emosi negatif. Sehingga dapat dijadikan sebagai pertolongan pertama pada remaja apabila membutuhkan media untuk mengeluarkan emosi. Anak-anak mengaku lebih lega ketika sudah menuangkan berbagai permasalahannya ke dalam tulisan.

Dalam kelas menulis yang kami lakukan, beberapa anak yang kami pikir pendiam justru dapat menyampaikan berbagai macam hal melalui tulisan. Mulai dari perasaannya tinggal di Lapas, harapannya pada masyarakat, bagaimana dia menilai dirinya sendiri, penerimaan diri, konsep diri, ketakutan-ketakutan, hubungan dengan sesama penghuni, cita-cita, penyesalan, dan bagaimana mereka memandang peran orang tua selama ini.

Hal ini mengindikasikan sekat-sekat rasa canggung dan takut dapat dihilangkan melalui sarana tulisan. Apabila dikelola secara lebih terstruktur tentu dapat dijadikan sebagai sebuah pendekatan yang baik dalam memahami lebih jauh lagi tentang diri Anak. Sehingga pengembangan pribadi anak dapat tumbuh sesuai dengan minat dan bakat.

 

Tulisan ini telah diterbitkan pada Koran Cetak Suara Pemred, edisi 10 Desember 2020

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Heri, Sebenarnya (Nggak) Pelupa

Hutan Ilusif: Gawai

Pengalaman Tes CAT Kemenkumham