Wajah (Pendidikan) Kita
(Diterbitkan : Harian Suara Pemred, )
Kasus yang dialami guru Budi pada
1 Februari 2018kemarin tentu membuat miris bagi siapa saja yang mendengar.
Tragedi tersebut adalah puncak gunung es berbagai permasalahan pendidikan yang
dihadapi. Selainjuga bullying yang tercatat Komisi Perlindungan Anak Indonesia
tidak kurang dari 26.000 kasus pada medio 2011-2017. Terlebih masalah narkoba
yang sudah menyasar anak sekolah dasar. Keprihatinan kita terus bertambah
manakala mendengarkekerasan seksual yangdialami peserta didik terus meningkat.
Menurut hemat penulis,adanya salah
paham tentang pendidikan itu sendiri juga berpengaruh. Pendidikan hanya dipahami
sebatas transfer of knowledge,hanya
sebatas memahamkan siswa untuk bisa menguasai materi pelajaran. Sementara aspek
lain semisal emosional, psikososial, dan spiritual tidak menjadi perhatian.
Apabila pemahaman seperti ini
yang diamini oleh masyarakat, maka tugas mendidik hanya menjadi tanggung jawab
sekolah sebagai institusi dan guru sebagai pendidik. Tentu bukan hal yang mudah
untuk bisa menjamin peserta didik berkembang secara utuh. Sementara itu, di
manakah fungsi orang tua?
Pendidikan adalah proses dinamis
sepanjang kehidupan,dari mulai lahir hingga meninggal. Apa yang di yakini bahwa
pendidikan adalah transfer pengetahuan (kognitif) masih kurang tepat. Karena
itu kita menyamakan pendidikan dengan pengajaran. Pengajaran adalah bagian dari
proses pendidikan. Bila kita mengibaratkan pendidikan sebagai sebuah rumah
besar, maka pengajaran hanyalah salah satu ruangan saja. Dalam rumah besar
tersebut juga terdapat ruang perkembangan emosional, ruang psikososial, juga
ruang spiritual, yang harus tumbuh dan berkembang secara beriringan.
Emosional dan psikososial berkaitan
antara hubungan seorang siswa dengan lingkungan di luar dirinya. Bagaimana
bersikap asertif apabila marah, sedih, senang, yang tidak menimbulkan
pertentangan dengan lingkungan sosial. Spiritual berhubungan dengan penghayatan
akan keberagamaan yang mengakibatkan seorang siswa tidak melanggar norma-norma
yang berlaku.
Apabila kita terus menjadikan
kegemilangan seorang siswa hanya dari aspek kognitif, maka sesungguhnya kita
sedang berusaha untuk menghilangkan bakat yang merupakan pemberian dari Tuhan.
Kita sedang berusaha mewarnai setiap siswa dengan warna yang sama. Bahwa pintar
adalah siswadengan nilai eksak tinggi. Bagaimana siswa yang memang berbakat
dalam bahasa dan kurang dalam matematika? Lebih bodohkah ia? Atau anak yang
pandai dalam seni rupa tapi asing dengan bahasa? Kurang pandaikah ia? Bukankah
kita sedang menilai dengan alat ukur yang sama?
Anak yang tidak bisa bertahan
dalam menerima penilaian sepihak tersebut akan cenderung stresdan lari ke
hal-hal yang negatif, sebagaimana kita saksikan di media masa. Pada usia
sekolah antara 12-18 tahun menurut Erik Erikson, seorang pakar psikologi
perkembangan, anak sedang berada pada fase Pencarian Identitas dan Kebingungan
Peran. Penilaian sepihak hanya akan membuat siswa semakin sulit beradaptasi
dengan lingkungannya yang dianggap tidak bisa memahami. Dampaknya, anak
mengalamikesulitan dalam membina hubungan, sehingga menimbulkan perasaan
terisolasi dan kesendirian. Perkembangan emosional seorang anak masih cenderung
tidak menentu atau labil, karena masih berusaha untuk memahami nilai-nilai di
luar dirinya yang tidak sejalan dengan pemikirannya.
Pada fase perkembangan spiritual,
anak sudah mulai berkomitmen membentuk identitas diri ideal sesuai dengan nilai
moral yang dianut dan dipelajari. Figur contoh sangat dibutuhkan sebagai
pedoman dalam berperilaku.Hal tersebut karena dalam diri anak belum seutuhnya
terbentuk nilai-nilai ideal.
Kurikulum pendidikan yang setiap
pergantian masa pemerintahan senantiasa melahirkan kebijakan baru, juga jelas
turut andil dalam permasalahan ini. Sebagaimana penulis alami, mulai dari
kurikulum 1994 yang merupakan penyempurnaan kurikulum 1984, Suplemen 1999,
Kurikulum Berbasis Kompetensi 2004, Kurikulum KTSP 200, serta yang masih hangat
adalah kurikulum 2013. Guru sebagai salah satu pendidik harus beradaptasi dan
melahirkan bahan ajar yang sesuai standar, pun demikian halnya dengan siswa
yang harus senantiasa mengikuti perkembangan tersebut.
Apabila melihat fakta di atas,
untuk merubah wajah pendidikan kita membutuhkan peran serta berbagai pihak.
Pemerintah sebagai pemangku kebijakan, sekolah dan guru sebagai pelaksana,
serta orang tua yang harus pro aktif dalam mengawal dinamika perkembangan
anaknya.
Pemerintah dalam hal ini
berkewajiban memastikan hak dan kewajiban seorang guru secara berimbang. Bahwa
UU No 14 Tahun 2005 berjalan dengan maksimal. Dengan demikian kesejahteraan dan
kompetensinya tidak perlu disangsikan lagi. Sehingga guru bisa lebih dihargai
dari berbagai macam sisi, sebagaimana tugasnya yang sangat mulia.
Sekolah
Sekolah sebagai rumah kedua,
sekaligus guru sebagai orang tua dan pendidik haruslah besinergi untuk
menciptakan rumah yang nyaman dan sistem penilaian yang objekif.Sebagaimana
amanat Undang-undang, bahwa setiap anak berhak
memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan
tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakat. Dalam memberikan
hukuman kedisiplinan bagi siswa juga harus memperhatikan berbagai aspek,
termasuk juga psikologisnya yang memang masih belum berkembang secara utuh.
Hukuman kepada siswa juga tidak
boleh menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku (UU No 35 Tahun 2014). Di mana anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib
mendapatkan perlindungan dari tindak Kekerasan fisik, psikis, kejahatan
seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain. Maka seharusnya
kekerasan yang dilakukan oleh oknum guru dan anak bisa dihindari.
Orang tua
Orangtua merupakan bagian tidak
terpisahkan dalam proses panjang pendidikan. Keluarga sebagai pondasi peradaban
harusnya menjadi tempat yang paling baik dalam menciptakan generasi penerus
yang kuat secara keilmuan juga kokoh secara spiritual. Nilai-nilai spiritual
yang ditanamkan dalam keluarga sejak dini, seperti berdoa sebelum makan akan
membekas pada diri anak ketika ia tumbuh. Maka orang tua haruslah mengawasi dan
memberikan pengajaran nilai-nilai keberagamaan yang dapat dijadikan pondasi
oleh anak. Tujuannya agar anak senantiasa memperhatikan nilai-nilai moral yang
berkembang dalam masyarakat. Maka seharusnya kisah tragis tidak terulang lagi
di manapun dan kapanpun.
Karena anak adalah aset masa
depan sebuah bangsa, maka pendidikan yang baik untuk anak adalah menjaga agar
bangsa ini tetap tumbuh dan terus berkembang menjadi bangsa maju.

Komentar