Menyoal Predator Anak
(Diterbitkan : Harian Pontianak Post, 14 Februari 2018)
Komisi Perlindungan Anak Indonesia menerima laporan bahwa
jumlah kekerasan seksual yang tercatat pada 2015 sebesar 218 kasus. Pada tahun 2016 terjadi penurunan jumlah yang cukup
signifikan, di mana yang tercatat berjumlah 120 kasus.Satu tahun setelahnya,
pada 2017 Komisi Perlindungan Anak Indonesia mencatat penurunan tindak
kekerasan seksual hingga menjadi 116 kasus.
Sementara itu, Kementerian Sosial melalui Divisi Rehabilitasi Sosial
Anakmenemukan sebanyak 1.956 kasus pada tahun 2016. Peningkatan kasus terjadi
pada tahun 2017, di mana Kementerian Sosial menangani sebanyak 2.117 kasus
kekerasan seksual. Yang terbaru adalah kekerasan seksual yang dilakukan oleh
oknum guru honor terhadap 41 anak di Tangerang, Banten.
Provinsi Kalimantan Barat menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah
(KPAID) dalam lima tahun mengalami peningkatan jumlah korban kekerasan seksual.
Pelaku kekerasan seksual didominasi oleh orang terdekat korban. Tentu kita
masih ingat kasus pemerkosaan yang terjadi pada tahun 2014 di kabupaten Landak,
di mana pelaku adalah ayah kandung dan paman korban. Kasus yang sama juga
terjadi di Sintang, hingga di Kubu Raya pada 2016 silam yang membuat korbannya
hamil.
Apabila melihat kondisi ini, memang sangat mengkhawatirkan, padahal sejak
tahun 2016 pemerintah sudah memberikan pemberatan sanksi pidana pada pelaku dan
ancaman hukuman tambahan berupa kebiri kimia. Adapun yang menjadi dasar adalah
Undang-Undang No 17 Tahun 2016. Undang-undang tersebut adalah perubahan kedua
atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi terhadap generasi penerus
bangsa ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Karena bisa jadi kasus yang tidak
tercatat oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia maupun institusi lain
jumlahnyalebih tinggi. Hal tersebut karena kurangnya informasi masyarakat
mengenai bagaimana harus melaporkannya apabila menjumpai kasus tersebut.
Terlebihbagi masyarakat yang berada pada daerah yang memiliki kesulitan akses
terhadap Komisi Perlindungan Anak Indonesia, tentu jumlah yang sebenarnya
terjadi pada masyarakat kita masih menjadi pertanyaan besar.
Dalam kasus kekerasan seksual pada anak, yang perlu menjadi perhatian kita
bersama adalah pelaku kekerasan seksual itu sendiri.Di mana pada kasus yang
terjadi, mayoritas pelaku adalah orang yang memiliki kedekatan dengan korban,
baik itu ayah kandung, ayah tiri, paman, teman, maupun tetangga. Kedekatan
antara pelaku dengan korban memudahkan terjadinya tindakan kekerasan, karena
korban maupun keluarga tidak pernah menyangka hubungan yang ada sebagai sebuah
ancaman. Meskipun kita tidak boleh memiliki kecurigaan yang berlebihan, hal
tersebut menunjukan bahwa pengawasan yang maksimal terhadap anak benar-benar
dibutuhkan.
Untuk bisa mencegah kejahatan yang dilakukan oleh predator anak, kita harus
mengetahui faktor penyebabnya. Adapun penyebabnya adalah pornografi, historis
pernah menjadi korban (pengalaman traumatis), kurangnya pengawasan anak, dan
kurangnya pendidikan reproduksi yang diberikan kepada anak.
Pornografi
Randall F. Hyde seorang psikolog senior di Amerika, mengemukakan bahwa
pornografi mempunyai dampak negatif yang sangat berbahaya, di antaranya adalah
menyebabkankerusakan empat hormon, karena keluar secara berlebihan. Yang
pertama adalah Dopamine, hormon yang
membuat kita merasakan sensasi bahagia, puas, dan senang. Dopamine membuat orang memiliki candu dan upaya yang terus menerus
hingga terwujud dalam perilaku. Neuropiniphrin,
hormon ini pada pecandu pornografi menyebabkan segala hal yang terjadi
disekitar, membuatnya terangsang untuk berhubungan seksual. Serotonin, hormon ini memberikan efek
nyaman ketika pecandu pornografi mengalami stres, dengan melihat hal hal yang
berbau pornografi. Oksitosin, hormon
ini membuat seorang pecandu pornografi terus menerus untuk selalu mengakses
konten porno guna mengobati perasaan rindu.
Pengalaman Traumatis
Pengalaman traumatis berkaitan dengan kejadian yang dialami seseorang yang
bersifat psikis (kejiwaan) yang dapat menimbulkan dampak negatif. Dampak
negatif yang dialami korban kekerasan seksual pada masa kecil terus membekas
hingga besar apabila tidak ditangani secara serius. Pengalaman ini membuat
korban mengalami depresi, sedih, dan memiliki hasrat untuk balas dendam. Hasrat
untuk balas dendam kepada oranglain membawa korban kekerasan seksual menjadi
pelaku kekerasan.
Pengawasan
Kasus kekerasan yang terjadi dikarenakan kurangnya pengawasan yang
dilakukan oleh orangtua. Pengawasan tersebut tidak hanya di dalam rumah, akan
tetapi juga di lingkungan sekolah maupun dalam lingkungan tempatnya bermain.
Banyak orangtua yang merasa anak mereka aman ketika sudah berada di lingkungan
keluarga, padahal tidak sedikit kasus yang terjadi di mana pelaku adalah orang
terdekat korban. Begitu juga lingkungan sekolah, orangtua tidak bisa lepas
tangan begitu saja ketika mengantarkan anaknya ke sekolah.
Pendidikan Seks / Reproduksi
Pendidikan seks pada anak seharusnya bukan menjadi hal yang tabu lagi untuk
diajarkan oleh orangtua. Namun faktanya pendidikan seks masih dianggap sesuatu
yang keliru dan belum layak diberikan pada anak. Pendidikan seks pada anak bisa
diajarkan sesuai dengan usia perkembangannya, misalkan anak usia 3-5 tahun, ada
baiknya orangtua mulai mengajarkan mengenai bagian tubuh yang bersifat pribadi.
Artinya adalah bagian tubuh yang hanya boleh disentuh oleh anak sendiri atau
orang lain dengan seizin orangtua. Usia 5-8 tahun anak harus mulai diajarkan
melakukan penolakan atau berkata ‘tidak’, ‘jangan’ atau sejenisnya. Pendidikan
tersebut harus terus diajarkan hingga anak dewasa.
Kekerasan seksual yang dialami oleh anak adalah tanggung jawab kita
bersama. Bukan hanya tanggung jawab pemerintah sebagai penyelenggara negara,
maupun instansi terkait sebagai pelaksana. Tanpa pengawasan yang baik dari
orang tua maupun lembaga pendidikan akan meningkatankerawanan anak mengalami
kekerasan seksual.
Penanaman nilai-nilai spiritual dan cara berinternet yang bijak hendaknya
diajarkan oleh orang tua maupun sekolah. Nilai-nilai spiritual akan menjadi
batasan seseorang dalam berperilaku sehingga dalam aktifitasnya sehari-hari
bisa bersikap bijak dalam berinteraksi. Hal tersebut merupakan upaya pencegahan
yang relevan apabila melihat penyebab berbagai kasus yang ada.
Anak sebagai penerus kehidupan sebuah keluarga adalah amanah, dan kaitannya
dalam hidup berbangsa dan bernegara adalah aset yang harus dijaga bersama.
Komentar