Menakar Tingkat Residivisme
![]() |
| wahyu saefudin |
Awal pandemi Covid-19 publik tidak hanya diramaikan dengan berita
mengenai tingkat bahaya risiko penularan. Gelombang pemutusan hubungan kerja
menghampiri sebagian masyarakat. Pengangguran terjadi di mana-mana. Kemudian,
permasalahan lain juga mencuat, yang paling fundamental, terkait dengan
kebutuhan fisiologis: makan dan minum.
Salah satu kebijakan yang juga tidak terlepas dari sorotan adalah
asimilasi Covid-19 bagi warga binaan pemasyarakatan. Masyarakat khawatir dengan
keberadaan warga binaan di tengah-tengah mereka, di tengah kondisi yang serba
sulit. Bagaimana mungkin di kondisi yang mencari kerja saja sulit, malah
mengeluarkan warga binaan dan kembali ke masyarakat? Begitu kira-kira
pertanyaan dari masyarakat, hasil wawancara penulis dengan berbagai individu
dari lapisan masyarakat yang berbeda.
Kebijakan yang ramai itu, dituangkan dalam Peraturan Menteri Hukum
dan HAM (Permenkumham) 10/2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak
Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan
Penyebaran Covid-19. Setelahnya, ramai-ramai rutan, lapas, LPKA dan Bapas
selaku pelaksana kebijakan bahu-membahu melakukan pengawasan agar tidak terjadi
pengulangan.
Memang tidak bisa dipungkiri, kekhawatiran masyarakat cukup
beralasan. Terbukti dengan adanya tingkat pengulangan tindak pidana yang
terjadi di berbagai daerah. Akan tetapi, yang jarang diulas adalah juga tingkat
kebahagiaan anak yang kembali bisa bertemu dengan ibu maupun ayahnya yang
sebelumnya mendekam di penjara. Atau kebahagiaan seorang ibu yang kembali
bertemu dengan anak semata wayangnya yang sebelumnya berada di Lapas Anak.
Itu juga yang tidak pernah disorot oleh media publik kita. Saya
mengetahui karena memang terlibat dalam proses tersebut. Saya menjumpai
penjamin warga binaan ini. Yang pada umumnya adalah orang tua, suami/istri,
juga anak. Dari sana saya bisa merasakan situasi psikologis yang mendalam.
Sebagai contoh, seorang anak perempuan, yang merupakan penjamin dari warga
binaan yang akan kembali ke masyarakat, anak perempuan ini akan melangsungkan
pesta pernikahan setelah Ayahnya keluar. Ayahnya adalah wali yang akan
menikahkannya.
Contoh lain, seorang Ibu, berusia 70an yang juga menjadi penjamin
anak laki-lakinya. Ibu ini tinggal bersama dua cucunya, yang merupakan anak
dari warga binaan yang akan kembali ke masyarakat. Kasus hukumnya adalah
penyalahgunaan Narkotika. Ia terlibat Narkotika karena istrinya selingkuh.
Mencari pelarian, dan berakhir di bui. Itu adalah sedikit cerita yang saya
rekam, tentu di berbagai daerah lain terdapat pula cerita yang tidak kalah
membahagiakan sekaligus mengharukan.
Residivisme
Kekhawatiran masyarakat pada warga binaan dalam proses integrasi
adalah akan terjadinya pengulangan tindak pidana. Pengulangan tindak pidana ini
lebih dikenal dengan istilah residivisme. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia
(KBBI), residivisme adalah orang yang pernah dihukum mengulangi tindak kejahatan yang serupa;
penjahat kambuhan.
Ini juga yang menjadi perhatian para pemangku kebijakan, apakah
ketika dikembalikan pada masyarakat warga binaan akan kembali berulah? Padahal
dalam proses pembinaan dan pembimbingan sudah banyak metode yang dilakukan,
baik itu bimbingan yang terkait dengan kepribadian maupun kemandirian.
Oleh karena itu, syarat dalam kebijakan lanjutan asimilasi Covid di
tahun 2021 juga dikecualikan pada warga binaan yang pernah melakukan
pengulangan tindak pidana. Sebagaimana di atur dalam Permenkumham 32/2020.
Dalam Pasal 11 Ayat (4) disebutkan:
“Selain
pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Asimilasi tidak diberikan
kepada Narapidana/Anak yang melakukan pengulangan suatu tindak pidana, yang
mana tindak pidana yang dilakukan sebelumnya telah dijatuhi pidana dan
berkekuatan hukum tetap.”
Asesmen
Risiko dan Kebutuhan
Direktorat Jendral Pemasyarakatan sebenarnya sudah menerapkan
asesmen risiko dan kebutuhan. Asesmen ini merupakan sarana preventif. Asesmen
digunakan untuk mengukur tingkat risiko pengulangan tindak pidana dan kebutuhan
intervensi yang diperlukan. Di Indonesia, asesmen risiko dan kebutuhan sudah
mulai digunakan sejak diundangkan melalui Permenkumham 12/2013.
Asesmen seperti ini sudah digunakan di berbagai negara seperti
Australia, Kanada, Selandia Baru, juga tetangga kita Malaysia. Di Australia
asesmen ini dikenal dengan nama Instrument Level Service Inventory-Revised
(LSI-R), asesmen ini juga yang kemudian diadaptasi di Indonesia.
Baik asesmen risiko maupun asesmen kebutuhan berguna dalam mengukur
tingkat kemungkinan terjadinya tindak pidana kembali, apabila narapidana
dikembalikan ke masyarakat. Sedangkan asesmen kebutuhan menjadi dasar dalam
proses pembinaan di dalam lapas sehingga aspek yang dibina tidak akan salah
sasaran. Pada asesmen kebutuhan, warga binaan diukur dari segi mana yang
membutuhkan pembinaan, apakah pendidikan, pekerjaan, pernikahan, ekonomi,
keluarga, lingkungan sosial, maupun lainnya.
Dengan adanya asesmen risiko dan kebutuhan ini, petugas
pemasyarakatan akan mengetahui mana-mana warga binaan yang mempunyai potensi
pengulangan rendah, sedang, maupun tinggi. Apabila potensi pengulangan warga
binaan rendah, maka mereka dapat mengikuti program reintegrasi dengan kembali
ke masyarakat.
Sedangkan warga binaan yang mempunyai potensi sedang dan tinggi akan
dilakukan pembinaan lanjutan untuk menurunkan tingkat pengulangan tindak pidana.
Begitu juga dengan metode pengawasan dan pembinaan juga akan disesuaikan dengan
kebutuhannya. Sehingga, program pembinaan yang dilakukan akan mempunyai dasar
yang jelas, objektif, dan transparan.
Maka, sebenarnya kita sudah mempunyai alat ukur dan metodologi yang jelas dalam mengurangi dan mencegah tingkat residivisme. Persoalannya sekarang, apakah alat ukur tersebut akan dimaksimalkan atau tidak?
*Oleh: Wahyu Saefudin
(Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Pontianak/Penulis Buku Psikologi Pemasyarakatan)

Komentar